Butuh Cash Legal atau Ilegal? Review dan Ulasannya!
Situs pinjaman online semakin marak dan diminati masyarakat seperti contohnya aplikasi Butuh Cash dompet bahagia. Butuh Cash adalah Aplikasi pinjaman online yang baru-baru ini viral dan banyak di cari informasinya oleh pengguna. Yang mana sebagain besar masyarakat bertanya-tanya apakah butuh cash legal atau ilegal? Apakah butuh cash aman atau tidak ?
Aplikasi pinjaman online saat ini memang sangat banyak dan
terus bertambah, bahkan terkadang kita juga bingung untuk membedakan mana yang
aman atau resmi dan mana yang tidak. Banyak dari mereka yang melakukan pinjaman
ke aplikasi ataupun situs online karena biasanya persyaratan peminjaman di
aplikasi atau situs online lebih mudah dari pada di bank.
Oleh karena itu sebaiknya kita melakukan berbagai usaha dan
upaya jangan sampai kemudian asal dalam menentukan pilihan pinjol.kita harus
menentukan penelusuran terlebih dahulu untuk menemukan salah satu pilihan
terbaik dan pilihan terpercaya.
Apa itu Butuh Cash?
Butuh Cash merupakan salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol)
yang berbasis finansial teknologi atau platform layanan pinjaman yang berada di
bawah nauangan PT.Butuh Cash Indonesia yang berlisensi resmi perusahaanya.
Aplikasi pinjol yang satu ini menawarkan pinjaman dengan
suku bunga berjangka sampai 1 tahun atau 12 bulan, lalu kelebihan fitur butuh
cash ini menawarkan pinjaman tanpa biaya tambahan apapun. Lalu ada kebijakan
tanpa agunan dan jaminan.
Pinjol ini menawarkan biaya administrasi yang transparan,
verifikasi dan pengajuan yang mudah, pencairan dana dan penelusuran dana yang
fleksibel melalui semua bank Indonesia termasuk (Internet banking, mobile
banking,dan ATM). Pinjol ini menawarkan pinjaman besaran sampai 10 juta.
Besaran Pinjaman di Aplikasi Butuh Cash
Besaran pinjaman yang disediakan aplikasi Butuh cash memang
bervariasi kemudian syarat dan ketentuannya wajib kalian ketahui dulu sebagai
nasabah atau calon nasabah yang ingin meminjam. Berikut rincian besaran
peminjamannya:
Kisaran Pinjaman :
Rp.800.000,- sampai Rp.10.000.000,-
Periode peminjaman : 91 hari – 365 hari
Tingkat Pinjaman : 0,05% per hari, suku bunga tahunan maksimum (APR) 18%
Biaya lainnya : Tidak ada
Apakah Butuh Cash Legal atau Ilegal ?
Hal yang selalu menjadi pertanyaan dan di pertanyakan oleh
masyarakat selanjutnya adalah apakah butuh Cash legal atau ilegal ? apakah termasuk
pinjol legal ?. Pertanyaan tersebut sangat krusial karena hal tersebut penting
diketahui apalagi sebagai calon nasabah yang ingin meminjam supaya bisa
mengetahui jawaban pastinya seperti apa.
Setelah dilakukan beberapa penelusuran dan observasi dari
berbagai sumber , ternyata memang sepertinya aplikasi butuh cash pinjaman
online ini ilegal atau belum memenuhi syarat izin resmi OJK (Otoritas Jasa
Keuangan).
Apakah Butuh Cash Terdaftar di OJK
Sudah jelas bukan jadi apakah Butuh Cash sudah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan OJK? jadi jawabannya belum terdaftar mungkin dengan
alasan aplikasi butuh cash ini belum mendaftar atau ditolak saat melakukan
pendaftaran karena belum memenuhi syarat yang diberikan oleh pihak OJK.
Dilihat dari segi lainnya biasanya aplikasi pinjaman online
yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa keuangan) sudah memiliki website
resmi. Tetapi Butuh cash ini belum memiliki website resmi yang membuat kalian
sebagai calon nasabah atau pengguna harus lebih waspada dan berhati-hati dengan
aplikasi pinjol yang satu ini dan sebaiknya cek legalitasnya terlebih dahulu
supaya bisa di pertanggung jawabkan dengan baik.
Simpulan
Dengan demikian, itulah artikel yang dibuat oleh admin
teknoterkini.id mengenai pembahasan Butuh Cash Legal atau Ilegal. Semoga
informasi ini bisa membantu kalian dan bisa berhati- hati lagi dalam melakukan
pinjaman online. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian.
Sekian dan Terimakasih.
Posting Komentar untuk "Butuh Cash Legal atau Ilegal? Review dan Ulasannya!"