Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online dan offline ternyata sangat mudah, ditambah persyaratan yang perlu dipersiapkan juga tidak banyak. Proses menonaktifkan BPJS Kesehatan ini berfungsi apabila standing kepesertaan sudah kadaluwarsa, akan dimutasi, atau pesertanya meninggal dunia. Selain itu, cara ini juga berlaku sebagai cara menonaktifkan BPJS mandiri karena tidak mampu bayar.
Khusus peserta BPJS yang meninggal dunia, perwakilan anggota keluarga yang mengurusnya harus melampirkan surat keterangan kematian, yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya.
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar
Persyaratan peserta lainnya biasanya seperti Penerima Dukungan Iuran (Pbi), Pekerja Penerima Upah (Ppu) dan mandiri, cukup melampirkan Kk, Ktp, Kartu Bpjs, dan bukti pembayaran iuran. Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini tiga cara menonaktifkan BPJS Mandiri karena tidak mampu bayar yang dapat Kamu coba.
1. Edabu
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS untuk kebutuhan pendaftaran, update information, pembayaran iuran, dan lainnya. Di aplikasi ini, juga terdapat fitur yang berfungsi sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi E-Dabu lewat App Store atau Google Play Store
- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum punya akun. Jika sudah memiliki akun, tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
- Klik Mutasi Peserta
- Klik Data Peserta
- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan, sesudah muncul semua daftar peserta dalam satu KK
- Klik Nonaktifkan Peserta
- Sampai pada proses ini, permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS sudah selesai.
2. PANDAWA
Cara menonaktifkan BPJS secara online juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Pedoman Administrasi lewat Whatsapp. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 hingga 15.00.
Format pesan memuat: Nama Pelapor - nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Standing Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan.
Nantinya, sistem PANDAWA BPJS akan mengirimkan formulir online yang wajib diisi oleh pelapor, berkenaan bukti diri peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya. Klik link itu, lalu isi data. Kemudian BPJS akan menghubungi pelapor dengan nomor Whatsapp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan Ktp, foto KTP pelapor, foto Kk, dan foto surat keterangan kematian.
Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'Selesai'. Selanjutnya, BPJS Kesehatann akan mengirimkan link untuk konfirmasi data, klik link dan sesuai data yang diminta. Dan proses penonaktifan berhasil, selanjutnya BPJS akan memberi informasi apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
3. Kantor Cabang BPJS
Alternatif lain selain cara online yaitu bisa dilakukan secara offline, dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS terdekat dari tempat domisili, dan pastikan membawa persyaratan lengkap.
- Siapkan seluruh syarat dokumen yang diperlukan seperti Kk, Ktp, Kartu BPJS , Bukti Pembayaran Iuran, dan juga surat kematian jika standing peserta sudah meninggal.
- Datangi kantor cabang BPJS terdekat domisili.
- Ambil nomor antrean sesuaik pos layanan penonaktifan kepesertaan.
- Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Kamu kepada petugas administrasi BPJS.
- Serahkan syarat dokumen ke petugas.
- Nantinya petugas akan memproses penonaktifan standing kepesertaan BPJS.
Simpulan
Itulah ketiga cara menonaktifkan BPJS secara online dan offline yang bisa Kamu pilih sesuai dengan cara menonaktifkan BPJS mandiri karena tidak mampu bayar. Semoga informasinya bermanfaat! Selamat mencoba.
Posting Komentar untuk "Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar"